GenPI.co - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum ditahan, Hasbi Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Hasbi dan kuasa hukumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7) sekitar pukul 10:25 WIB.
Dia diperiksa penyidik KPK selama enam jam. Setelah itu, Hasbi keluar mengenakan rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK pada pukul 16;44 WIB.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pihaknya menahan Hasbi Hasan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
“Terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023,” kata Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dugaan suap penanganan perkara di MA pada 6 Juni 2023.
Mereka ialah Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
KPK menyebut Hasbi menerima duit dari Dadan untuk mengurus penanganan perkara di MA.
Dadan sendiri menerima uang Rp 11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA. Sebagian di antaranya diberikan kepada Hasbi Hasan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News