GenPI.co - PT KAI Daop 9 Jember proses hukum sopir truk terobos palang pintu perlintasan kereta api hingga nyaris tertabrak KA Logawa Jember-Purwokerto, Kamis (20/7).
Plh Manajer dan Hukum KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prasetyo mengatakan truk kontainer tersebut berhenti di dalam perlintasan pada pukul 06.30 WIB.
“Posisinya sangat dekat dengan laju kereta api,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/7).
Pada saat itu, petugas di pintu perlintasan sedang menutup palang karena ada kereta yang baru berangkat dari Stasiun Rambipuji hendak melintas.
Akibat truk kontainer menerobos tersebut menyebabkan palang pintung patah. Truk selanjutnya berhenti di tengah rel.
Petugas jaga perlintasan yang melihat kondisi itu langsung menuju arah datangnya kereta dan memberikan tanda supaya masinis menghentikan keretanya.
Setelah kereta tersebut berhenti, petugas meminta sopir truk membebaskan kendaraan yang dibawanya keluar dari jalur kereta api.
Polisi khusus kereta api selanjutnya mengamankan truk kontainer tanpa muatan tersebut.
“Sopir truk dibawa ke Mapolsek Rambipuji untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Anwar mengimbau kepada masyarakat ketika mendengar suara sirine atau palang pintu kereta mulai ditutup supaya berhenti menunggu kereta melintas.
“Lebih baik bersabar, sehingga bisa menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News