GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang menjadi terpidana kasus suap izin usaha pertambangan.
Politikus PDIP itu pun tetap harus mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, Mardani Maming juga harus mengembalikan uang Rp 110,6 miliar ke negara.
MA sendiri sudah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Mardani maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023.
“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subside empat tahun penjara,” bunyi putusan kasasi sebagaimana dilansir laman MA, Rabu (2/8).
Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada 19 Juni 2023.
Kasasi mantan bendahara umum PBNU tersebut didistribusikan pada 10 Juli 2023.
Nomor surat pengantar kasasi yang diajukan Mardani Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023.
Sementara itu, nomor putusannya ialah 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus
“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” bunyi dari putusan kasasi Mardani Maming. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News