GenPI.co - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (7/8).
Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam hal ini pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
“Saudara PG diminta keterangan pada 7 Agustus 2023,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (4/8).
Dalam pengungkapkan dugaan kasus TPPU ini penyidik sebelumnya mengirimkan surat klarifikasi terhadap 16 untuk diminta keterangan.
Tetapi dari jumlah tersebut baru enam orang yang berkenan hadir. Mereka di antaranya MJ, pelaku Yasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.
Lalu ada pengurus Ponpes Al Zaytun berinisial AS, orang tua santri berinisial MN. Selanjutnya simpatisan berinisial AS, S dan H.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemanggilan untuk klarisikasi terhadap tiga orang. Mereka yakni RIP, RW dan Panji Gumilang.
“Saudara RW belum hadir, dan untuk saudara RIP sudah hadir. Sedangkan PG pekan depan jadwal diminta keterangan,” tuturnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka pada 1 Agustus 2023 itu kemudian dilanjutkan dengan penahanan PG selama 20 hari ke depan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News