GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman Ferdy Sambo lebih ringan, dari yang sebelumnya pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Keputusan itu diambil dalam sidang perkara kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nefriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo pada Selasa (8/8).
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan putusannya yakni menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Perbaikan kualifikasi yang dimaksud yakni menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak bertindak mengakibatkan sistem elektronik tak bekerja semestinya.
“Hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/8).
Adapun untuk majelis hakim dalam sidang perkara kasasi itu yakni selaku ketua atas nama Suhadi, anggota majelis 1 Suharto, anggota majelis 2 Jupriyadi.
Selanjutnya untuk anggota majelis 3 atas nama desnayeti dan anggota majelis 4 atas nama Yohanes Priyana.
“Ada dua yang melakukan DO yakni Jurpiadi dan Desnayeti karena berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim lainnya,” tuturnya.
Jupriyadi dan desnayeto lebih berpendapat pada hukuman tetap yakni divonis mati. Sedangkan tiga lainnya memutuskan ada perbaikan berupa penjara seumur hidup.
“Untuk pertimbangannya, nanti kami akan upload salinannya secara resmi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News