Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Kena Vonis Hukuman Mati

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Kena Vonis Hukuman Mati - GenPI.co
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, tetap mendapatkan vonis hukuman mati.. Foto: Rivan Awal Lingga/Antara/Dok

GenPI.co - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, tetap mendapatkan vonis hukuman mati.

Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang sudah diajukan Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

BACA JUGA:  Cek Fakta: Eksekusi Mati Ferdy Sambo 12 April 2023, Benarkah?

Meskipun demikian, Ferdy Sambo masih bisa melakukan cara lain untuk meringankan hukumannya setelah banding ditolak.

"Memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih.

BACA JUGA:  Kasus Teddy Minahasa Tak Sama dengan Ferdy Sambo, Kata Dedi Prasetyo

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan permohonan banding Sambo sudah memenuhi persyaratan.

“Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," kata Binsar.

BACA JUGA:  Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan

Dia menuturkan pihaknya mempertimbangkan berbagai hal substansial pengajuan banding itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya