GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sanksi terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
"Saya menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi, Kamis (10/8).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga meminta masyarakat menghormati putusan MA soal hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
“Kita harus hormati," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hukuman penjara seumur hidup yang diputuskan MA terhadap Ferdy Sambo sudah final.
Mahfud MD menilai kejaksaan maupun pemerintah tidak bisa menempuh cara lain yang bisa mengubah hukuman Ferdy Sambo.
"Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD, Rabu (9/8).
Mahfud MD menuturkan jaksa maupun pemerintah tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan putusan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo sudah inkrah.
Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News