KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Diperiksa

02 September 2023 08:30

GenPI.co - KPK melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Taspen. Penyidik memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri dari ditektur utama perseroan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan telah membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Taspen itu.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mengenai kasus Taspen,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/9).

BACA JUGA:  JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Dia menyebut Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diperiksa soal perkara dugaan korupsi itu.

Asep belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait perkara tindak pidana itu, karena masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:  KPK Geledah 7 Lokasi di Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi Disertai Gratifikasi

“Kami belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Karena masing dalam tahap penyelidikan,” tuturnya.

Sementara, Rina Lauwy mengungkapkan dirinya datang memenuhi undangan KPK untuk memberikan klarifikasi itu pada Jumat (1/9).

BACA JUGA:  KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka

“Saya hadir untuk menjawab beberapa pertanyaan serta klarifikasi terkait dugaan korupsi di PT Taspen untuk periode 2018 sampai 2022,” ujarnya.

Rina mengatakan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki tersebut saat mantan suaminya telah memiliki jabatan direksi PT Taspen yakni periode 2018 sampai 2023.

“Pada periode itu memang Pak Kosasih menjabat direktur investasi. Kemudian menjadi Dirut,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co