GenPI.co - Penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan tambahan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama.
Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan permintaan keterangan tambahan itu setelah berkas perkara dikembalikan dari Kejaksaan RI.
“Kami hanya memberi tambahan pertanyaan untuk Saudara PG (Panji Gumilang),” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/9).
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut supaya bisa segera kembali dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI pada Rabu (16/8).
Selanjutnya, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut pada Kamis (31/8) karena setelah diteliti diketahui belum lengkap secara formal dan material.
Djuhandhani mengungkapkan untuk jumlah saksi yang kembali diperiksa guna melengkapi berkas yakni sebanyak lima orang.
Lima saksi itu dari beberapa pihak, termasuk pondok pesantren maupun perwakilan dari masyarakat, serta yang telah ada petunjuk dari jaksa.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan tersebut pekan ini. Kemudian jika sesuai rencana, berkas perkara dilimpahkan pekan depan.
“InsyaAllah kami akan limpahkan kembali ke Kejaksaan pada pekan depan kalau tidak ada halangan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News