Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan ke Bareskrim Polri - GenPI.co
Kejagung RI mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)

GenPI.co - Japidum Kejagung RI mengembalikan berkas perkara (P-19) dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan setelah dilakukan penelitian, tim jaksa menilai berkas perkara belum lengkap secara materil maupun formil.

“Tim jaksa peneliti berpendapat berkas perkara tersangak ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, Sepakat Damai

Tim jaksa peneliti meminta supaya penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk yang telah ada.

“Jaksa sudah memberikan petunjuk supaya berkas dilengkapi oleh Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa 13 Saksi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang

Dia menyampaikan pengembalian berkas perkara ini juga dilakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri supaya proses melengkapi kekurangannya bisa dipercepat.

“Supaya waktu lebih efektif, koordinasi akan dilakukan jaksa peneliti dengan penyidik dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penistaan Agama, Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang ke Kejagung pada Rabu (16/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya