Kemenkumham Pindahkan Tempat Penahanan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati

12 September 2023 15:30

GenPI.co - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan tempat penahanan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kejari Jakarta Selatan sebelumnya mengekesekusi Ferdy Sambo ke Lapas Kelas II Salemba, Jakarta. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong, Bogor.

Pemindahan ke Lapas Cibinong ini juga diberlakukan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal Wibowo dan mantan ART Ferdy Sambo atas nama Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA:  Putusan MA Terkait Hukuman Ferdy Sambo Kecewakan Keluarga Brigadir Yosua

Sedangkan untuk Putri Chandrawati yang sebelumnya ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu, dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang.

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengatakan pemindahan lima narapidana tersebut dilakukan pada 29 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:  Jokowi Ajak Masyarakat Hormati Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo

Rika mengungkapkan alasan dari pemindahan tempat penahanan itu salah satu pertimbangannya untuk pembinaan.

“Pertimbangan pembinaan. Tidak ada perlakuan khusus,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/9).

BACA JUGA:  Jalani Hukuman, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Dia tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kiuat Ma’ruf ditempatkan satu sel atau tidak.

“Mereka ditempatkan di Lapas Cibinong,” ucapnya.

Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah adanya Putusan Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2023.

Lalu untuk Putri Chandrawati dan Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara. Sementara itu Ricky Rizal sebanyak 8 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co