GenPI.co - Jaksa penuntut umum KPK meminta supaya majelis hakim yang mengadili Lukas Enembe menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang sudah dibacakan pada Rabu (13/9) lalu.
Gubernur Papua nonaktif tersebut dituntut pidana penjara 10 tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti selama enam bulan.
Jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan tuntutan lainnya yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350. Jika Lukas tidak punya harta cukup untuk membayar maka diganti penjara 3 tahun.
Yoga menyampaikan selanjutnya tuntutan yang dilayangkan ke Lukas yakni hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/9).
Jaksa KPK menilai argumentasi Lukas Enembe dan penasihat hukum yang dituangkan dalam pledoi harus ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Menurut jaksa KPK, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia telah melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU no 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Aturan tersebut mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kami tetap pada tuntutan, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar sesuai tuntutan kami,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News