Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Dibacakan 30 Oktober Mendatang

26 Oktober 2023 16:30

GenPI.co - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo akan digelar pada Senin (30/10) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tiga terdakwa tersebut yakni Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT mora Telematika Indonesia.

Kemudian Komisaris PT Solitchmedia Synergy atas nama Irwan Hermawan. Lalu atas nama Multi Ali, dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana pada Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

“Sidang selanjutnya akan digelar 30 Oktober 2023 untuk tiga terdakwa,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/10).

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah membacakan tuntutan tiga terdakwa yakni mantan menteri Kominfo Johnny G Plate.

BACA JUGA:  14 Orang Telah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Lalu ada mantan dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS).

Dalam tuntutan yang dibacakan, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara karena tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Ketut mengungkapkan tuntutan terhadap Johnny G Plate ini juga juga berupa pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider idana kurungan selama satu tahun.

“Lalu untuk pidana tambahannya, uang pengganti Rp 17 miliar dengan subsider penjara 7,5 tahun,” tuturnya.

Sedangkan Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 12 bulan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider penjara 9 bulan.

Sementara, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider penjara tiga bulan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp388.993.400 subsider penjara 3 bulan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co