GenPI.co - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut ada sepuluh temuan persoalan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) sejak sidang pemeriksaan laporan, Selasa (31/10).
Jimly Asshiddiqie mengatakan persoalan pertama mengenai hakim yang tidak mengundurkan diri dalam perkara yang memiliki hubungan keluarga.
“Persoalan kedua yang dilaporkan yakni berbicara di ruang publik mengenai substansi materi perkara yang sedang diperiksa,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/11).
Ketiga yakni hakim dilaporkan karena mengungkap perbedaan pendapat mengenai substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Perbedaan pendapat atau dissenting opinion ini mengenai substansi yang di dalamnya terdapat keluh kesah yang menggambarkan timbul masalah dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya persoalan keempat, hakim konstitusi dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena membicarakan masalah internal ke pihak luar.
Jimly menyampaikan untuk persoalan kelima yakni hakim MK dianggap melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK.
“Persoalan keenam adalah pembentukan MKMK yang dinilai lambat. Padahal sudah ada instruksi undang-undang,” tuturnya.
Lalu untuk ketujuh dan kedelapan, pelapor mempermasalahkan mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap kacau dan dirasa menjadi alat politik praktis.
Jimly mengatakan untuk kesembilan yakni pelapor mempersoalkan terkait masalah internal yang terungkap di publik.
Sementara itu, masalah terakhir yakni diduga hakim konstitusi berbohong mengenai tidak hadir pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara dengan nomor 29-51-55.
“Sesuai permintaan pelapor pertama, MKMK akan mengeluarkan putusan pada Selasa (7/11) mendatang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News