Denny Indrayana Minta MKMK Kaji Ulang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Denny Indrayana Minta MKMK Kaji Ulang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres - GenPI.co
Denny Indrayana meminta supaya MKMK kaji ulang putusan hakim konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga.)

GenPI.co - Denny Indrayana meminta supaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kaji ulang putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Mohon hakim yang mulia memerintahkan MK memeriksa ulang perkara 90 itu,” katanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, dikutip dari Antara, Rabu (1/11).

Denny Indrayana merupakan salah satu dari pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  MKMK Percepat Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Dia menyampaikan keinginan pemeriksaan ulang itu dilakukan oleh komposisi hakim yang berbeda saat mengeluarkan putusan dan tanpa kehadiran terlapor Anwar Usman.

Menurut Denny Indrayana, MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie harus dianggap pintu solusi, bukan hanya menjatuhkan sanksi etis.

BACA JUGA:  9 Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Denny dalam laporan pokok laporannya juga menyatakan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak berlaku sampai ada putusan MK berdasar pemeriksaan ulang.

Dia menyampaikan harapannya supaya laporan yang disampaikannya tersebut seluruhnya bisa diterima.

BACA JUGA:  Anwar Usman Sebut Ada 10 Laporan Terkait Putusan Batasan Usia Capres dan Cawapres

Pimpinan sidang Jimly Asshiddiqi di tengah persidangan mengatakan supaya pelapor mempercepat proses penyampaian laporannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya