MKMK Sebut Argumen Pelapor Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Konstitusi Masuk Akal

03 November 2023 12:30

GenPI.co - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku argumen para pelapor dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi masuk akal. Namun putusan akan tetap pada asas berkeadilan.

Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim konstitusi ini akan menjadi langkah menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Terlebih saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024, yang mana akan ada perselisihan akhir yang nantinya bisa berujung di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  9 Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“Semoga putusan MKMK termasuk terkait sembilan hakim ini bisa memberikan solusi yang terbaik,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

Jimly mengungkapkan dengan putusan terbaik ini, maka nantinya proses perselisihan akhir hasil pemilu baik Pilpres 2024 maupun Pileg bisa berlangsung dengan baik di MK dan terpercaya.

BACA JUGA:  MKMK Percepat Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

“Kalau tidak terpercaya, maka akan menimbulkan masalah sehingga memicu terjadinya konflik di mana-mana,” tuturnya.

Jimly menilai Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan dan konstitusi, sehingga harus berintegritas.

BACA JUGA:  Denny Indrayana Minta MKMK Kaji Ulang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Dia mengungkapkan dengan tanggung jawab tersebut maka MK harus mengambil keputusan terbaik untuk masyarakat dan tetap sesuai hukum berlaku.

Jimly mengatakan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi ini memang argumen para pelapor masuk akal.

“Tetapi MKMK tidak akan terburu-buru memutuskan perkara dan tetap menerapkan asas berkeadilan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co