GenPI.co - Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ditunda dan baru akan digelar pada Rabu (8/11) mendatang.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang pembacaan putusan yang seharusnya pada Senin (6/11) ditunda dua hari.
“Insya Allah putusan perkara akan kami bacakan Rabu 8 November mendatang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/11).
Atas penundaan tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum supaya membawa terdakwa Johnny G Plate pada sidang Rabu (8/11) mendatang.
Dalam sidang duplik yang digelar, ada tiga terdakwa secara bersamaan dihadirkan oleh majelis hakim. Mereka yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kemudian ada mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Dalam agenda sidang putusan Rabu (8/11) mendatang, juga akan dihadirkan tiga terdakwa tersebut di PN Jakarta Pusat.
“Kami akan lihat situasinya nanti apakah putusannya akan dibacakan satu-satu atau masing-masing,” tuturnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Sedangkan Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun penjara.
Lalu untuk Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara serta membawa yang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News