GenPI.co - KPU RI menyebut perubahan nama pasangan capres dan cawapres masih bisa dilakukan hingga hari penetapan paslon yakni 13 November 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan rapat pleno penetapan capres dan cawapres sebagai peserta Pilpres 2024, dilakukan pada 13 November 2023 mendatang.
“Keputusannya diambil dan akan diterbitkan pada 13 November 2023,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).
Hasyim menyampaikan perubahan pasangan calon saat masih belum ditetapkan pun masih dibuka kesempatan sampai 13 November 2023 itu.
“Sepanjang tidak mengalami perubahan apa-apa, maka batasnya 13 November 2023,” tuturnya.
KPU RI sejauh ini telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk menjadi peserta Pilpres 2024 mendatang.
Tiga bakal pasangan tersebut yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang diusung Koalisi Perubahan, terdiri dari NasDem, PKS, dan PKB.
Kemudian ada Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP bersama PPP, Perindo dan juga Hanura.
Pasangan selanjutnya yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), terdiri dari Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, dan PBB.
Lalu untuk masa kampanye pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News