Ketua KPU Sebut Ada Seorang Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat sebagai Caleg

Ketua KPU Sebut Ada Seorang Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat sebagai Caleg - GenPI.co
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

GenPI.co - Ada satu nama eks terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dengan alasan belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, di Jakarta, Sabtu (4/11).

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," tuturnya.

BACA JUGA:  Komisi II Respons soal KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Prabowo Gibran

Selain itu, Hasyim menyampaikan bahwa seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana masih bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.

"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui," terangnya.

BACA JUGA:  Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 T

Salah satu syaratnya, yakni telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.

"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun," ucap Hasyim Asyari.

BACA JUGA:  Cak Imin Tes Kesehatan untuk Daftar Cawapres Pilpres 2024 di KPU RI

KPU juga tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana, apalagi yang sudah melewati masa jeda 5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya