GenPI.co - KPK segel ruangan Kepala BPK Papua Barat untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang juga menyeret Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM).
Seorang pegawai BPK Papua Barat yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan ruang kepala telah disegel pada Selasa (14/11).
“Memang benar ada penyegelan ruang kerja pak kepala,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/11).
Sementara, Kasubag Hukum BPK Papua Barat Vensca mengatakan untuk aktivitas perkantoran saat ini masih berjalan seperti biasa.
Dia memastikan BPK Papua Barat akan menghormati segala proses hukum yang ditangani KPJ. Vensca menyampaikan BPK RI yang akan mengeluarkan siaran pers untuk masyarakat.
“Terkait penetapan tersangka kepala perwakilan dan dua auditor nanti BPK RI yang mengeluarkan pernyataannya,” tuturnya.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini.
Mereka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).
Lalu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
“Para tersangka ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News