GenPI.co - Penyidik KPK panggil dua mantan direktur PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) tahun 2011 sampai 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka yakni Andri T. Hidayat dan Elvita M. Tagor yang keduanya selaku mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
“Keduanya dipanggil pada Rabu (15/11) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan LNG,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/11).
Ali Fikri belum memberikan penjelasan secara rinci terkait kehadiran dua saksi itu dalam memenuhi panggilan dari penyidik.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka yakni Dirut PT Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (KA).
Perkara tersebut berawal pada 2012, ketika PT Pertamina mempunyai rencana pengadaan LNG untuk alternatif mengatasi potensi defisit gas di Indonesia.
Prediksi terjadinya defisit gas itu dalam waktu 2009 sampai 2040, sehinga diperlukaan pengadaan LNG supaya bisa memenuhi kebutuhan PT PLN, industri pupuk, petrokimia dan lainnya.
Karen yang saat itu menjabat direktur utama membuat kebijakan kerja sama dengan sejumlah produsen serta pemasuk LNG dari luar negeri.
Secara sepihak, Karen memutuskan melakukan perjanjian dengan Perusahaan CCL LCC Amerika Serikat tanpa kajian maupun analisis. Selain itu, kebijakan itu tidak dilaporkan ke Dewan Komisaris.
Atas keputusan itu, karo yang dibeli tidak bisa terserap ke pasar domestik hingga berdampak pada kelebihan stok dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
Hal itu berakibat pada kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar 140 juta dolar AS atau kisaran Rp 2,1 triliun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News