Tersangka Dugaan Suap Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 31 Miliar ke Kejagung

18 November 2023 01:00

GenPI.co - Tersangka dugaan suap mengondisikan audit proyek BTS 4G Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Ruslin mengembalikan uang pecahan 100 dollar AS senilai 2.021.000 dollar ke Kejagung.

Uang yang setara sekitar Rp 31 miliar dalam kurs Rp 16 ribu tersebut dikembalikan melalui pengacaranya pada Kamis (16/11).

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan uang tersebut telah diterima oleh tim penyidik Kejagung.

BACA JUGA:  Kejagung Telusuri Aliran Uang Rp 40 Miliar yang Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi

“Penyerahan uang sebesar 2.021.000 dollar Amerika Serikat dari saudara AQ dan SDK melalui pengacaranya,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/11).

Kuntadi mengungkapkan Achsanul Qosasi yang merupakan anggota III BPK tersebut menerima uang dari terdakwa Irwan Hermawan untuk mengondisikan audit proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

BACA JUGA:  Kejagung Benarkan Ada Hubungan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung

“Kami memastikan saudara AQ menerima uang untuk mengondisikan hasil dari audit BPK,” tuturnya.

Dia menilai dengan adanya pengembalian itu maka secara otomatis Achsanul Qosasi mengakui telah menerima uang yang sempat disebutkan dalam persidangan.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Aset Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS 4G

Kuntadi menyampaikan penyidik masih belum merinci jumah uang yang diterima Achsanul Qosasi dan Sandikin Rusli, serta ke mana saja alirannya.

“Kami masih mendalami uang yang diterima AQ berapa dan SDK berapa,” ujarnya.

Kuntadi mengatakan penyidik juga berhasil mengondisikan sejumlah pihak untuk mengembalikan uang yang bukan hak mereka.

Uang sebesar Rp 40 miliar yang baru dikembalikan 2.021.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 31 miliar.

“Kami masih upayakan supaya semua uang bisa dikembalikan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co