GenPI.co - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Gazalba Saleh (GS) menggunakan uang gratifikasi untuk membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur senilai Rp 7,6 miliar secara tunai.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik telah menahan GS terkait dugaan korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan terhadap tersangka GS untuk 20 hari pertama kepentingan penyidikan ini terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Penyidik menahan tersangka GS mulai 30 November sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/12).
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017 untuk pengondisian amar putusan yang menguntungkan pihak tertentu.
Gazalba diduga menerima sejumlah uang untuk putusan perkara kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Rannier Abdul Rahman Latief.
Selain itu juga dari peninjauan kembali (PK) terpidana atas nama Jafar Abdul Gaffar. Penyidik pun telah menemukan sejumlah bukti permulaan.
Bukti tersebut di antaranya aliran uang sekitar Rp 15 miliar. Kemudian GS melakukan pembelian aset, salah satunya sebuah rumkah di Cibubur seharga Rp 7,6 mjliar yang dibayar tunai.
Selanjutnya GS membeli satu bidang tanah disertai bangunan di daerah Jakarta Barat dengan harga Rp 5 miliar.
Temuan lainnya yakni penukaran sejumlah uang di beberapa money changer memakai identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News