GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.
Seperti diketahui, Dimyati diduga menerima suap Rp 800 juta terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Pengamat Politik Jerry Massie menilai hal tersebut menambah rentetan perilaku korupsi di lembaga peradilan tertinggi.
BACA JUGA: Masuk Tahun Politik, Pengamat Duga Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI
Dirinya juga mempertanyakan pembentukan Komisi Yudisial (KY) yang membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) setelah Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebab, koruptor tidak akan takut jika oknum hakim bermental bobrok meskipun ada Satgasus di depan mata," tegas Jerry kepada GenPI.co, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA: Pengamat Nilai Jokowi Berinisiatif Jadi King Maker bagi Koalisi Parpol
Dia menduga Satgasus justru menjadi tempat untuk melakukan tindakan kejahatan suap seperti yang terjadi di badan Polri.
"Hal yang terpenting adalah rekam jejaknya harus bersih saat menangani kasus," ungkapnya,
BACA JUGA: Pengamat: Khofifah Jadi Penghalang Prabowo dan Cak Imin Raup Suara Pemilih NU
Jerry menambahkan, hal tersebut merupakan upaya agar tak ada lagi permainan koruptor sehingga para penegak hukum tetap bersih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News