GenPI.co - Densus 88 Antiteror Polri menangkap sembilan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada Kamis (14/12).
Karopenmas Divisi Humas Polri Jenderal Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan itu terkait dugaan tindak pidana terorisme. Mereka yakni WH, SW, TN, SP, SY, HR, MY, SD, dan TB.
Para terduga teroris ini ditangkap di sejumlah wilayah Jawa Tengah, di antaranya di Sukoharjo, Sragen, Klaten dan Boyolali.
“Penangkapan sembilan orang jaringan teroris JI pada Kamis, 14 Desember 2023,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/12).
Dalam penangkapan itu, Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam pucuk senjata api laras pendek.
Selanjutnya sebanyak 10 pucuk senjata gas atau PCP kaliber 6 mm dan 8 mm. Lalu, ada dua anak panah crossbrow. Kemudian ada amunisi 5.56 berjumlah 70 butir.
Amunisi 5.56 itu untuk senjata api laras panjang. Selain itu juga ada amunisi 3,8 spesial untuk senjata api laras pendek, dan amunisi cal 9,9.
“Penyitaan amunisi 3,8 spesial ada 107 butir dan untuk amunisi cal 9,9, sebanyak 69 butir,” tuturnya.
Ramadhan mengatakan penyidik Densus 88 saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran-peran dari para tersangka,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News