GenPI.co - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mentatakan pelimpahan berkas perkara kasus yang menjerat ketua KPK nonaktif itu dilakukan pada Jumat (15/12).
“Pelimpahan berkas perkara tahal pertama ini untuk kepentingan penelitian berkas,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (16/12).
Tahapan selanjutnya penyidik tinggal menunggu dari jaksa penuntut umum terkait hasil penelitian terhadap berkas perkara itu.
“Penyidik menunggu kepastian apakah berkas perkara sudah lengkap (P21) atau belum,” tuturnya.
Ade Safri mengungkapkan dalam penanganan perkara ini, penyidik meminta keterangan sebanyak 104 saksi dan 11 saksi ahli.
“Dalam proses penyidikan kasus a quo ini, tim penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli juga diminta keterangannya,” ujarnya.
Saksi ahli yang dimintai keterangan itu di antaranya ada 4 orang ahli hukum pidana, 2 ahli hukum dan ahli mikro ekspresi, ahli digital forensik.
Selanjutnya dari ahli multimedia, ahli kriminologi dan ahli psikologi forensik yang masing-masing ada satu orang.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News