GenPI.co - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan mengikuti segala proses hukum seusai gugatan praperadilan dirinya ditolak PN Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri juga meminta masyarakat supaya mengikuti proses hukum kasus yang menjeratnya sebagai tersangka tersebut.
“Kami akan ikuti proses hukum. Kami harap tidak ada yang terjerumus dalam opini,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/12).
Dia juga menyampaikan harapannya supaya publik bisa tetap mengedepankan terkait asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Firli Bahuri mengaku cukup kaget terkait gugatan praperadilan yang diajukannya tersebut ditolak hakim dari PN Jakarta Selatan.
“Saya kaget, putusan pengadilan nggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan itu menyatakan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati membacakan putusan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka.
Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan pada Selasa (19/12). Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli sudah masuk materi pokok dari perkara.
Pertimbangan dari putusan tersebut yakni Peraturan MA nomor 4 tahun 2016 mengenai permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal.
“Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News