GenPI.co - Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada Selasa (26/12).
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr Albertus Budi Sulistya mengatakan Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.45 WIB.
“Benar, pukul 10.45 WIB,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/12).
Kuasa hukum Lukas Enembe yakni Antonius Eko Nugroho mengatakan rencananya jenazah akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.
Dia belum memastikan mengenai lokasi maupun waktu pemakaman almarhum Lukas Enembe.
Lukas Enembe diketahui terjerat kasus tindak pidana korupsi, sehingga harus menjalani proses hukum di Jakarta selama beberapa bulan terakhir.
Kondisi Lukas Enembe selama menjalani proses hukum pun sempat beberapa kali menurun dan harus mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas Enembe dalam sidang tingkat pertama divonis majelis hakim dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan penjara.
Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis tersebut diperberat menjadi 10 tahun pindana penjara.
Selain itu juga denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan membayar uang pengganti yakni Rp 47,8 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News