Terbukti Bersalah, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara - GenPI.co
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.)

GenPI.co - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan Lukas Enembe juga divonis denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

“Denda Rp 500 juta, jika tidak dibakar maka diganti kurungan empat bulan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (20/10).

BACA JUGA:  Lukas Enembe Minta Rekening Keluarganya Dibuka dari Pemblokiran

Dalam amar putusan yang dibacakan itu, Lukas Enembe juga dihukum membayar uang pengganti dengan nilai Rp 19.690.793.900.

Uang tersebut dibayarkan paling lama satu bulan setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA:  Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Vonis Lukas Enembe Sesuai Tuntutan

Rianto mengungkapkan jika uang pengganti itu tidak dibayarkan maka jaksa akan melakukan penyitaan harta dan benda kemudian dilelang untuk menutupnya.

“Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupinya, maka dikenai pidana penjara maksimal dua tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:  JPU KPK Tuntut Lukas Enember 10,5 Tahun Penjara pada Kasus Suap dan Gratifikasi

Majelis hakim juga memberikan vonis pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya