Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara

08 Januari 2024 20:30

GenPI.co - Majelis Jakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengeluarkan vonis Rafael Alun Trisambodo berupa 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis terhadap mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan Rafael Alun juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 10,079 miliar.

BACA JUGA:  KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka

Uang pengganti itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, dengan subsider 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti penjara tiga bulan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (8/1).

BACA JUGA:  Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis Hari Ini

Dalam pertimbangan majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU.

Rafael Alun terbukti melanggar dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari JPU KPK, sehingga dinyataan bersalah pada seluruh pasal dakwaan.

BACA JUGA:  Vonis Rafael Alun Ditunda, Majelis Hakim: Kami Manusia, Terbatas Kemampuan

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rafael Alun Trisambodo berupa hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga dituntut supaya membayar uang pengganti dengan nominal Rp 18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Dalam tuntutan itu, JPU menyebut Rafael Alun bersama istri yakni Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi secara bertahap Rp18.994.806.137,00 sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co