Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis Hari Ini

Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis Hari Ini - GenPI.co
Sidang pembacaan duplik dengan terdakwa mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/1). (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis hari ini, Kamis (4/1).

Rafael Alun merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Suparman Nyompa mengatakan jadwal pembacaan putusan untuk Rafael Alun pada 4 Januari 2024.

BACA JUGA:  KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka

"Itu tadi jawaban kedua atau duplik dari penasihat hukum. Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum, selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan (vonis). Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan," kata dia.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan padsa Senin (11/12) tahun lalu.

BACA JUGA:  JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Rafael juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 (Rp18,9 miliar) subsider 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

BACA JUGA:  Sidang Rafael Alun Trisambodo Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya