Vonis Rafael Alun Ditunda, Majelis Hakim: Kami Manusia, Terbatas Kemampuan

Vonis Rafael Alun Ditunda, Majelis Hakim: Kami Manusia, Terbatas Kemampuan - GenPI.co
Majelis hakim Pengadikan Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan pembacaan vonis Rafael Alun ditunda terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.)

GenPI.co - Majelis hakim Pengadikan Tipikor PN Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Hakim Ketua Suparman Nyimpa mengatakan pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo yang seharusnya dilakukan pada Kamis (4/1) ditunda menjadi Senin (8/1) mendatang.

“Sidang ditunda Senin 8 Januari. Sedangkan terdakwa, kembali ke tahanan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/1).

BACA JUGA:  Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis Hari Ini

Suparman mengungkapkan alasan dari penundaan ini karena majelis hakim belum selesai memutus perkara tindak pidana tersebut. Sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa (2/1).

Dia menyampaikan majelis hakim pun telah bekerja maksimal supaya bisa menyelesaikan putusan itu. Namun ternyata memang waktu dua hari, masih belum cukup.

BACA JUGA:  KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka

“Kami hanya punya waktu dua hari (setelah pembacaan duplik). Ternyata belum bisa rampung,” tuturnya.

Suparman menyebut majelis hakim dalam membaca dan mempelajari berkas dari penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa telah semaksimal mungkin.

BACA JUGA:  JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

“Kami namanya manusia, terbatas kemampuan. Keinginan besar, ingin menyelesaikannya. Tetapi kami tidak mampu,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya