GenPI.co - Timnas AMIN merespons terkait adanya panitia kampanye Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Gresik yang diduga mendapat intimidasi dari oknum aparat.
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan pihaknya meminta supaya aparat bisa bersikap netral karena ada Undang-undang dan UU Pemilu.
“Kami Timnas AMIN minta supaya aparat dan petugas netral,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/1).
Dia mengungkapkan netralitas aparat hukum ini sudah termasuk dalam ASN yang diatur dalam tiga UU sekaligus. Salah satunya UU Nomor 5 Pasal 2 huruf F Tahun 2014.
Iwan juga mengingatkan aparat hukum memiliki tugas fungsi pokok berupa memastikan keamanan dan kelancaran dalam proses pemilu.
Dia menyatakan rakyat harus diberikan kesempatan untuk memilih, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.
“Netralitas harus ditegakkan dalam suatu pertandingan, termasuk Pemilu 2024. Rakyat tidak boleh ditakut-takuti dan berikan kesempatan untuk memilih,” tuturnya.
Sebelumnya, cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut kalau memperoleh laporan dari panitia kampanye di Gresik, Jawa Timur pada Jumat (12/1).
Panitia kampanye tersebut mengaku didatangi dan dimarahi oleh oknum aparat hukum karena mengundang Cak Imin.
KPU RI sebelumnya menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024. Selanjutnya pemungutan suara pada 14 Februari. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News