GenPI.co - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Yusril Ihza Mahendra diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge.
“Dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan akan hadir,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/1).
Ade Safri mengungkapkan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam perkara ini. Namun dia tak menyebutkan identitas siapa saksi tersebut.
Secara terpisah, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya memastikan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim Polri.
“Insyaallah hadir pukul 10.00,” tuturnya.
Mantan Ketua KPK Filri Bahuri sebelumnya mengajukan sejumlah saksi meringankan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat (1/12/2023) silam.
Saksi dari sejumlah pakar itu di antaranya Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Unpad Prof Romli Atmasasmita.
Kemudian pakar hukum tata negara yakni Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Selain itu juga ada seorang mantan anggota Komnas HAM yakni Natalius Pigai. Sejauh ini yang telah diperiksa penyidik yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News