GenPI.co - Dewas KPK menyebut nominal yang diduga diterima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pungli di Rutan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan untuk jumlah total dari nilai pungutan liar di Rutan KPK kisaran Rp 6,148 miliar.
“Saya tidak bisa menyebut pastinya, tapi sekitar Rp 6,148 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/1).
Dia mengungkapkan untuk jumlah yang diduga diterima dari para pihak yang terjerat kasus ini pun bervariasi. Namun untuk yang terbesarnya Rp 504 juta.
“Paling sedikit itu Rp 1 juta. Lalu untuk yang paling banyak Rp 504 juta sekian. Itu paling banyak,” tuturnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang etik terhadap para pegawai KPK yang terjerat kasus pungli ini dilakukan pada Rabu (17/1).
“90 orang itu dibagi dalam enam sidang. Kemudian sisanya ada tiga orang,” ujarnya.
Dia mengatakan untuk 90 orang tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai pegawai KPK.
Sidang etik ini digelar secara maraton setiap hari. Setelah menyelesaikan 90 orang, kemudian dilanjutkan dengan tiga orang sisanya.
“Untuk yang tiga orang itu kalau tidak salah ya bos-nya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News