GenPI.co - Polemik tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan kepala negara melakukan kampanye sedang menjadi pembicaraan hangat.
Menurut Jokowi, presiden juga mempunyai hak untuk berkampanye pada pemilihan presiden (pilpres).
“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh kampanye. Presiden itu boleh memihak,” ucap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1).
Sebelumnya, video berisi politikus PDIP Adian Napitupulu tidak mempermasalahkan presiden yang berkampanye kembali viral di media sosial.
Dalam wawancara pada 22 Juli 2023 itu, Adian menyebut presiden tidak dilarang ketika melakukan kampanye.
"Menurut undang-undang kita, tidak ada larangan bagi presiden untuk ikut dalam kampanye asalkan dia mengambil cuti," ujar Adian saat itu.
Saat itu, Adian Napitupulu juga meyakini Jokowi akan memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo.
"Saya sangat yakin bahwa Jokowi akan berperan dalam kampanye Ganjar," kata Adian.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menilai tidak ada yang salah jika presiden melakukan kampanye.
Dia menyebut hal tersebut tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"UU pemilu, khususnya pada pasal 281 ayat 1, mengizinkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk terlibat dalam kegiatan kampanye," kata Idham, Rabu (24/1).
Menurut Idham, ketentuan tersebut memiliki persyaratan tertentu. Para pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka untuk keperluan kampanye.
"Pengecualiannya ialah penggunaan fasilitas keamanan bagi pejabat negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pengambilan cuti yang wajib dilakukan," jelas Idham. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News