Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Ternyata Diizinkan di Undang-Undang

26 Januari 2024 06:40

GenPI.co - Polemik tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan kepala negara melakukan kampanye sedang menjadi pembicaraan hangat.

Menurut Jokowi, presiden juga mempunyai hak untuk berkampanye pada pemilihan presiden (pilpres).

“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh kampanye. Presiden itu boleh memihak,” ucap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1).

BACA JUGA:  TPN Ganjar-Mahfud Tak Permasalahkan Jokowi Ikut Kampanye Pemilu

Sebelumnya, video berisi politikus PDIP Adian Napitupulu tidak mempermasalahkan presiden yang berkampanye kembali viral di media sosial.

Dalam wawancara pada 22 Juli 2023 itu, Adian menyebut presiden tidak dilarang ketika melakukan kampanye.

BACA JUGA:  Viral Ban Mobil Presiden Jokowi Bocor Saat Kunker di Jawa Tengah, Ini Faktanya

"Menurut undang-undang kita, tidak ada larangan bagi presiden untuk ikut dalam kampanye asalkan dia mengambil cuti," ujar Adian saat itu.

Saat itu, Adian Napitupulu juga meyakini Jokowi akan memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Minta Pakar Hukum Kaji Pernyataan Jokowi soal Netralitas

"Saya sangat yakin bahwa Jokowi akan berperan dalam kampanye Ganjar," kata Adian.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menilai tidak ada yang salah jika presiden melakukan kampanye.

Dia menyebut hal tersebut tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"UU pemilu, khususnya pada pasal 281 ayat 1, mengizinkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk terlibat dalam kegiatan kampanye," kata Idham, Rabu (24/1).

Menurut Idham, ketentuan tersebut memiliki persyaratan tertentu. Para pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka untuk keperluan kampanye.

"Pengecualiannya ialah penggunaan fasilitas keamanan bagi pejabat negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pengambilan cuti yang wajib dilakukan," jelas Idham. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co