KPU RI: Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tidak Ada Aturan Berkampanye

26 Januari 2024 12:30

GenPI.co - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut tidak ada aturan ibu negara ketika ikut kampanye pada pemilihan umum.

Hasyim mengatakan ibu negara tidak termasuk dalam jabatan negara, sehingga orang yang titelnya sebagai ibu negara bukan merupakan pejabat publik.

“Nggak ada (ketentuannya). Bukan jabatan publik,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/1).

BACA JUGA:  Respons Pernyataan Jokowi, Timnas AMIN: Kami Sejalan KPU RI

Ibu Negara Iriana Jokowi sampai saat ini diketahui belum menyatakan secara terbuka terkait akan ikut dalam kampanye Pilpres 2024 ini atau tidak.

Meski diketahui putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming Raka berstatus sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  Sah! KPU Lantik 5,74 Juta Anggota KPPS

Hasyim mengungkapkan aturan yang ada sampai saat ini yakni ketentuan presiden dan menteri. Dalam peraturan perundang-undangan, mereka punya hak politik untuk kampanye.

Dia menyampaikan ketika Presiden Jokowi akan ikut kampanye Pemilu 2024 maka harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

BACA JUGA:  KPU RI: Anggota KPPS Pemilu 2024 Dapat Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan

“Mengajukan cuti (ke diri sendiri). Kan presiden hanya satu,” ujarnya.

Dalam Pasal 281 UU nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilu, presiden wajib mengambil cuti dan tidak memakai fasilitas negara ketika kampanye. Hanya fasilitas pengamanan dari paspampres.

Ketentuan itu juga berlaku untuk menteri yang ingin ikut kampanye, yang mana mereka harus mengajukan surat izin ke presiden.

“Presiden yang akan memberikan surat izin, dan KPU juga mendapat tembusannya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co