DKPP: Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI Tak Berpengaruh Status Cawapres Gibran

05 Februari 2024 17:30

GenPI.co - Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut pelanggaran kode etik Ketua KPU RI dan komisioner lainnya tak berpengaruh pada pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Heddy mengatakan vonis terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dkk murni terkait kode etik, sehingga tak berhubungan dengan status cawapres Gibran.

“Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi tidak ada kaitan dengan pencalonan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/2).

BACA JUGA:  KPU RI: Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tidak Ada Aturan Berkampanye

Dia mengungkapkan vonis yang dikeluarkan DKPP tidak bersifat akumulatif. Perkara pengaduan terhadap Hasyim Asy’ari ini berbeda dengan yang lainnya.

“Perkara pengaduannya berbeda ya. DKPP juga tidak ada putusan akumulatif,” tuturnya.

BACA JUGA:  Cegah Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Sebut Kebijakan Baru

DKPP sebelumnya mengeluarkan vonis terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik tersebut terkait menerima pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Soal Temuan 3.238 Nama Ganda DPT di Johor Bahru, KPU RI: Sedang Ditelusuri

Sanksi yang diterima Hasyim Asy’ari yakni peringatan keras terkahir. Sedangkan enam komisioner lainnya berupa sanksi peringatan.

Enam komisioner KPU RI yang mendapatkan sanksi itu di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Perkara yang ditangani DKPP ini berdasar aduan dari Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar B, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co