KPU RI: Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tidak Ada Aturan Berkampanye

KPU RI: Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tidak Ada Aturan Berkampanye - GenPI.co
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut tidak ada aturan ibu negara ketika ikut kampanye pada pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc/pri)

GenPI.co - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut tidak ada aturan ibu negara ketika ikut kampanye pada pemilihan umum.

Hasyim mengatakan ibu negara tidak termasuk dalam jabatan negara, sehingga orang yang titelnya sebagai ibu negara bukan merupakan pejabat publik.

“Nggak ada (ketentuannya). Bukan jabatan publik,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/1).

BACA JUGA:  KPU RI: Anggota KPPS Pemilu 2024 Dapat Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan

Ibu Negara Iriana Jokowi sampai saat ini diketahui belum menyatakan secara terbuka terkait akan ikut dalam kampanye Pilpres 2024 ini atau tidak.

Meski diketahui putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming Raka berstatus sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  Sah! KPU Lantik 5,74 Juta Anggota KPPS

Hasyim mengungkapkan aturan yang ada sampai saat ini yakni ketentuan presiden dan menteri. Dalam peraturan perundang-undangan, mereka punya hak politik untuk kampanye.

Dia menyampaikan ketika Presiden Jokowi akan ikut kampanye Pemilu 2024 maka harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

BACA JUGA:  Respons Pernyataan Jokowi, Timnas AMIN: Kami Sejalan KPU RI

“Mengajukan cuti (ke diri sendiri). Kan presiden hanya satu,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka - JPNN.com

7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka

Ada beberapa manfaat biji pala yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya adalah tentu saja membantu pencernaan.