Cegah Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Sebut Kebijakan Baru

Cegah Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Sebut Kebijakan Baru - GenPI.co
KPU RI menyebut anggota KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024 mendapat jaminan perlindungan sosial dan cek kesehatan. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

GenPI.co - KPU membuat kebijakan baru untuk mencegah terulangnya kasus kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan rekrutmen calon anggota KPPS ada pembatasan usia, yakni bagi masyarakat yang berusia 17 hingga 55 tahun.

Menurut dia, kebijakan batasan usia ini berkaitan dengan daya tahan tubuh saat menjalankan tugas sebagai KPPS.

BACA JUGA:  KPU RI: Anggota KPPS Pemilu 2024 Dapat Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan

"Dalam rekrutmen calon anggota KPPS, kami batasi usia, kami punya ada yang namanya ambang batas atas usia dan ambang batas bawah usia. 17 tahun hingga 55 tahun, kalau dahulu 21 tahun dan tidak dibatasi usia maksimal," kata dia.

Idham meminta supaya proses rekrutmen petugas KPPS memprioritaskan masyarakat yang muda dan berkompeten.

BACA JUGA:  Sah! KPU Lantik 5,74 Juta Anggota KPPS

Selain itu, syaratnya mereka juga harus membawa surat keterangan sehat.

Nantinya akan ada pemeriksaan kesehatan terhadap petugas KPPS menjelang hari pemungutan suara.

BACA JUGA:  KPU RI Antisipasi Petugas KPPS Pemilu 2024 Mengalami Kelelahan

Idham menyebutkan berdasarkan riset dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ditemukan penyebab kematian petugas KPPS adalah faktor komorbid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya