GenPI.co - Ketua TKN Rosan Roeslani merespons putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI yang dikeluarkan DKPP dalam kaitannya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Rosan mengatakan putusan DKPP tersebut tidak penting bagi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Bagi kami yang terpenting tidak berpengaruh pada pencalonan ya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/2).
Dia mengungkapkan proses pecalonan capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pun telah berlangsung, serta tidak bisa diganggu gugat.
Rosan mengaku sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 telah dipenuhi.
Putusan dari DKPP ini juga diyakni tidak berpengaruh pada elektabilitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih memimpin.
“Saya yakin tidak berpengaruh sama sekali. Ini kan prosesnya telah berjalan ya selama kampanye,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP mengeluarkan vonis terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari serta enam komisioner lainnya dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam vonis tersebut mendapatkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sedangkan enam komisionernya disanksi peringatan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News