Terima Sogokan Politik pada Pemilu 2024, MUI: Haram Hukumnya

13 Februari 2024 16:30

GenPI.co - Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyebut menerima sogokan politik untuk memilih calon tertentu dalam Pemilu 2024 hukumnya haram.

Niam mengatakan fatwa yang dikeluarkan terkait suap-menyuap dalam Pemilu telah dilakukan dalam forum Istimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018 lalu.

“Haram hukumnya menerima sogokan untuk mendorong memilih orang yang tidak kompeten,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/2).

BACA JUGA:  MUI Minta Lelucon Zulkifli Hasan Terkait Salat Tidak Dilebih-lebihkan

Dia menyampaikan dalam menggunakan hak suara, masyarakat tidak boleh memiliki karena sogokan atau pemberian harta.

“Orang yang mencalonkan diri pun tidak boleh menghalalkan segala cara supaya bisa dipilih. Misalnya, menyuap atau yang dikenal serangan fajar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bantu Suplai Bantuan Air Mineral TNI AL, Le Minerale Diapresiasi MUI

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu pun mengimbau supaya masyarakat memilih calon pemimpun yang bisa menjaga agama.

Selain itu juga memiliki kemampuan dalam mengurusi kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, sehingga mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

BACA JUGA:  MUI Diminta Lebih Tegas soal Fatwa Boikot Produk Israel

“Jika (memilih) golput, kemudian yang terpilih merupakan pemimpin lalim dan tidak kompeten, maka tindakan (golput) itu haram dan berdosa,” ucapnya.

Dalam Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan capres dan cawapres. Nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kemudian nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co