GenPI.co - Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani melaporkan Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.
Kabagpenum DivHumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan laporan polisi tersebut telah diterima SPKT Bareskrim Polri.
“Benar ada laporan ke Bareskrim Polri,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/2).
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Perkaranya yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kemudian juga fitnah dan berita bohong dengan merujuk pada ucapan Connie pada video Youtube “Kanal Anak Bangsa”.
Erdi menyampaikan penyidik selanjutnya akan meneliti terlebih dahulu terkait laporan polisi yang diterima itu.
Penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dimaksud.
“Penyidik akan meneliti, selanjutnya meminta klarifikasi. Baik dari pelapor maupun terlapor,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Rosan yakni Otto Hasibuan mengatakan pihaknya membuat laporan polisi itu pada Senin (12/2) lalu.
“Ada ucapan, dugaan perbuatan pidana serta pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan. Kata-kata itu ada di dalam video atau media sosial,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News