KPU Jember Sebut Ada Manipulasi Perolehan Suara di 2 TPS, Ini Modusnya

23 Februari 2024 07:40

GenPI.co - Dugaan manipulasi suara ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35 di Desa Pontang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Anggota KPU Jember Hanafi mengatakan menemukan menemukan dugaan manipulasi suara di 2 TPS.

"Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara," kata dia, Kamis (22/2).

BACA JUGA:  Bawaslu Minta Klarifikasi Caleg dari PKS dan Demokrat soal Surat Suara Tercoblos

Hanafi membeberkan KPU Jember akan melaporkan indikasi manipulasi perolehan suara kepada Bawaslu Jember.

Menurut dia, hal ini menjadi temuan penyelenggara pemilu saat melakukan monitoring Pemilu 2024.

BACA JUGA:  KPU RI: 1.223 TPS Salah Data Sirekap Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024

"Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami," papar dia.

Hanafi menerangkan dugaan manipulasi suara ini ditemukan di kertas C-Hasil Penghitungan atau plano untuk DPRD Kabupaten Jember dihapus dengan cairan penghapus (Tipe-X) di 2 TPS tersebut.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: 780 TPS Direkomendasi Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Alhasil, plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

"Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe-X. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in memberikan peringatan keras kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan.

Salah satunya adalah menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Syai'in menegaskan penyelenggara pemilu yang mengubah atau menggeser hasil perolehan suara bisa terancam hukuman pidana.

"Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun KPPS tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co