GenPI.co - Sebanyak 78 pegawai KPK yang terseret kasus pungutan liar di Rutan KPK menjalani sanksi permintaan maaf secara serentak pada Senin (26/2).
Para pegawai yang dijatuhi hukuman sanksi berat oleh Dewas KPK itu membaca langsung permintaah maaf di Gedung Juang KPK.
Salah satu perwakilan pegawai terperiksa membaca permintaan maaf tersebut. Kemudian diikuti oleh seluruh terperiksa.
“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang saya lakukan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/2).
Pelanggaran yang dilakukan itu berupa penyalahgunaan jabatan dan atau kwenangan, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi.
Pelaksanaan putusan dari Dewas KPK itu dipimpin Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Selain itu juga disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK serta jajaran.
Cahya selaku insan KPK mengaku prihatin dan berduka atas perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh insan KPK tersebut.
Dia pun menyampaikan pesan supaya peristiwa itu menjadi pembelajaran supaya ke depannya insan KPK menjalankan tugas dan jabatan sesuai pedoman pada nilai dasar KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan ada 90 pegawai KPK yang bersalah dalam kasus pungli di Rutan KPK.
Dari 90 orang itu, 78 pegawai dijatuhi hukuman sanksi berat permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Sedangkan sisanya, 12 orang diserahkan ke Sekjen KPJK untuk penyelesaian lanjutan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News