78 Pegawai KPK Terseret Kasus Pungli Jalani Sanksi Minta Maaf Secara Terbuka

26 Februari 2024 19:20

GenPI.co - Sebanyak 78 pegawai KPK yang terseret kasus pungutan liar di Rutan KPK menjalani sanksi permintaan maaf secara serentak pada Senin (26/2).

Para pegawai yang dijatuhi hukuman sanksi berat oleh Dewas KPK itu membaca langsung permintaah maaf di Gedung Juang KPK.

Salah satu perwakilan pegawai terperiksa membaca permintaan maaf tersebut. Kemudian diikuti oleh seluruh terperiksa.

BACA JUGA:  4 ASN Kemenhub Diperika KPK Terkait Pengondisian Audit BPK

“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang saya lakukan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/2).

Pelanggaran yang dilakukan itu berupa penyalahgunaan jabatan dan atau kwenangan, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi di Setjen DPR RI, KPK: Mulai Penyidikan

Pelaksanaan putusan dari Dewas KPK itu dipimpin Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Selain itu juga disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK serta jajaran.

Cahya selaku insan KPK mengaku prihatin dan berduka atas perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh insan KPK tersebut.

BACA JUGA:  KPK Sebut Kerugian Akibat Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Capai Miliaran Rupiah

Dia pun menyampaikan pesan supaya peristiwa itu menjadi pembelajaran supaya ke depannya insan KPK menjalankan tugas dan jabatan sesuai pedoman pada nilai dasar KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan ada 90 pegawai KPK yang bersalah dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Dari 90 orang itu, 78 pegawai dijatuhi hukuman sanksi berat permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Sedangkan sisanya, 12 orang diserahkan ke Sekjen KPJK untuk penyelesaian lanjutan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co