GenPI.co - KPK menyebut ada lebih dari dua orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI.
“Lebih dari dua orang (tersangka),” katanya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (27/2).
Ali Fikri belum mengungkapkan terkait sejumlah nama tersangka tersebut. Dia menyebut mereka melakukan sejumlah pelanggaran pengadaan barang dan jasa dalam proyek itu.
“Pelanggaran itu antara lain dugaan pelaksaan yang dilakukan secara formalitas, padahal melanggan sejumlah ketentuan PBJ,” ujarnya.
Dia menyebut untuk dugaan korupsi pengadaan kengkapan rumah itu di antaranya meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lainnya.
Sedangkan untuk nilai dari kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai miliaran rupiah. Hanya KPK belum merinci angka totalnya.
KPK sebelumnya mengumumkan telah mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, setelah melalui gelar pekara.
Peningkatan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan itu sudah melalui kesepakatan dengan pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, penyidik dan penuntut KPK.
Ali Fikri memastikan KPK akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dan konstruksi perkaranya.
“KPK pada prinsipnya terbuka menyampaikan kegiatan dari penindakan ini. Tentu tetap ada batasannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News