3 Bidang Tanah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono Disita KPK

3 Bidang Tanah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono Disita KPK - GenPI.co
Penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan 14 unit ruko milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pranomo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa/aa)

GenPI.co - Penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan 14 unit ruko milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pranomo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono tersebut berada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Pelaksanaan penyitaan sejumlah aset bernilai ekonomis tersebut telah selesai dilakukan penyidik pada Kamis (22/2),” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/2).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi di Setjen DPR RI, KPK: Mulai Penyidikan

Rincian dari aset itu di antaranya sebidang tanah dan bangunan seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks di Sekupang, Kota Batam.

Selanjutnya sebidang tanah disertai bangunan di Perumahan Center View Blok A Nomor 32, Kota Batam. Lalu sebidang tanah dengan luas 1.674 meter persegi dai Kecamatan Nongsa.

BACA JUGA:  4 ASN Kemenhub Diperika KPK Terkait Pengondisian Audit BPK

Kemudian sebanyak 14 unit rumah toko (ruko) di Tanjung Pinang. Penyitaan itu juga melibatkan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto.

Ali Fikri menyampaikan sejumlah aset yang disitaitu akan dibawa dalam persidangan sebagai bukti kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  KPK Dalami Besaran Potongan Dana untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo

Sebelumnya, KPK mengumumkan menyita sebuah mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah milik Andhi Pramono di Jakarta dan Bogor pada Senin (12/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya