78 Pegawai KPK Terseret Kasus Pungli Jalani Sanksi Minta Maaf Secara Terbuka

78 Pegawai KPK Terseret Kasus Pungli Jalani Sanksi Minta Maaf Secara Terbuka - GenPI.co
Sebanyak 78 pegawai KPK yang terseret kasus pungutan liar di Rutan KPK menjalani sanksi permintaan maaf secara serentak. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

GenPI.co - Sebanyak 78 pegawai KPK yang terseret kasus pungutan liar di Rutan KPK menjalani sanksi permintaan maaf secara serentak pada Senin (26/2).

Para pegawai yang dijatuhi hukuman sanksi berat oleh Dewas KPK itu membaca langsung permintaah maaf di Gedung Juang KPK.

Salah satu perwakilan pegawai terperiksa membaca permintaan maaf tersebut. Kemudian diikuti oleh seluruh terperiksa.

BACA JUGA:  KPK Sebut Kerugian Akibat Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Capai Miliaran Rupiah

“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang saya lakukan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (26/2).

Pelanggaran yang dilakukan itu berupa penyalahgunaan jabatan dan atau kwenangan, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi di Setjen DPR RI, KPK: Mulai Penyidikan

Pelaksanaan putusan dari Dewas KPK itu dipimpin Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Selain itu juga disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK serta jajaran.

Cahya selaku insan KPK mengaku prihatin dan berduka atas perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh insan KPK tersebut.

BACA JUGA:  4 ASN Kemenhub Diperika KPK Terkait Pengondisian Audit BPK

Dia pun menyampaikan pesan supaya peristiwa itu menjadi pembelajaran supaya ke depannya insan KPK menjalankan tugas dan jabatan sesuai pedoman pada nilai dasar KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya