GenPI.co - Bawaslu Kota Serang mendalami dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus penggelembungan suara di tujuh TPS untuk salah satu caleg DPRD setempat.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan tujuh TPS yang melakukan penggelembungan suara itu berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Dalam penanganan kasusnya, badan ad hoc pun telah ditindak pelanggaran administratif dan kode etik oleh KPU setempat.
“Kami sudah memberikan rekomendasi terkait penindakannya. Kami saat ini mendalami untuk tindak pidana pemilunya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).
Pendalaman tindak pidana pemilu ini bisa mengarah terhadap penyelenggara pemilu, peserta pemilu, calegnya sendiri maupun aparat pemerintah.
“Apakah ada yang menggerakkan, bisa tim sukses, peserta pemilu, atau aparat pemerintah. Kami sedang mendalaminya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana ini akan diregistrasi dalam dua hari ke depan, sesuai hasil koordinasi dengan Gakkumdu.
“Kami akan panggil pihak-pihak terkait. Kalau sudah memenuhi unsur maka akan kami limpahkan ke polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penggelembungan suara ini awalnya terungkap saat proses hitung ulang pada tingkat PPK.
“Terjadi perubahan suara. Baik itu yang diterima caleg DPRD maupun ke partai. Perbedaannya antara C Hasil, kemudian dihitung ulang petugas PPK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News