Majelis Bawaslu RI: Zulkifli Hasan Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

Majelis Bawaslu RI: Zulkifli Hasan Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu - GenPI.co
Majelis Sidang Bawaslu RI menyatakan Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym/aa)

GenPI.co - Majelis Sidang Bawaslu RI menyatakan Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu RI Puadi mengatakan Ketua Umum PAN sekaligus menteri perdagangan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menyatakan terlapor melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/3).

BACA JUGA:  Zulkifli Hasan Optimistis Tidak Ada Kecurangan Pemilu 2024

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Bawaslu RI pada Kamis (29/2). Majelis sidang juga menyampaikan terguran kepada Zulhas agar tidak melakukannya lagi.

Dalam perkara ini, Bawaslu RI membuat kesimpulan terkait keikutsertaan Zulhas pada kampanye di Kabupaten Yahukimo pada Selasa (23/1).

BACA JUGA:  Kondisi Kabinet Jokowi, Zulkifli Hasan: Solid Banget

Kemudian juga kampanye yang dilakukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (24/1). Dua kegiatan tersebut terbukti melanggar.

Sementara itu, anggota Majelis Sidang Totok Hariyanto mengatakan pelanggaran tersebut terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi pelaksaan kampanye.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Tak Hadir Rapat Terbatas, Zulkifli Hasan: Nggak Usah Dibahas

“Mekanisme administrasi pelaksanaan kampantye itu tertuang dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017),” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya